TEKAPEKALTIM — Usai melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu di kawasan Berbas Pantai, di hari yang sama dua pengedar sabu kembali dibekuk polisi, Senin (2/10) pukul 21:30 Wita.
Salah satu warga yang bermukim di jalan poros Bontang-Sangatta itu merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SR (29).
Dalam operasi penangkapan tersebut dibekuk juga seorang pemasok berinisial MPS (27), ditemukan barang bukti 10 poket sabu.
“Yang pertama kami tangkap itu IRT yang dari identitas KTP-nya warga Loktuan. Dia ditangkap di sebuah rumah di Loktuan bersama barang bukti 10 poket sabu seberat 4,94 gram,” beber Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang pria yang merupakan rekannya di Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim).
“Kami tangkap juga, tersangka residivis kasus yang sama,” ujarnya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Komentar