oleh

Dua Warga Guntung Terlibat Kasus Narkoba, Kini Diamankan Polres Bontang

TEKAPEKALTIM — Pihak kepolisian kembali membongkar kasus peredaran narkoba di Kota Bontang.

Kali ini giliran dua warga Guntung yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang, pada Selasa (10/10/2023) kemarin.

Adalah DA (42) tersangka pertama yang ditangkap pada pukul 12.30 Wita dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,29 gram yang digenggam di tangannya. “Sabunya didapat dari Warga Guntung juga,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito.

Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan inisial Ma (31) dengan 19 poket sabu seberat 8,06 gram. Diketahui, Ma lah yang memasok sabu kepada tersangka sebelumnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba senilai Rp200.000, korek gas, sedotan runcing, bungkus rokok, dan ponsel, serta bungkus rokok.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar