TEKAPEKALTIM — Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan ringkus pengedar narkoba berinisial IA (37).
Pengedar narkoba jenis sabu itu merupakan warga Tanjung Laut. Ia ditangkap saat duduk santai di teras rumahnya pada Sabtu (7/10/23).
Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu M Rakib Rais kejadian itu bermula saat pihaknya memperoleh laporan warga bahwa di rumah tersangka kerapkali terjadi transaksi narkoba.
Saat diintai dan dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan satu poket sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan pelaku di dalam dompet.
“Dia mengakui itu memang barang miliknya,” beber Iptu Rais.
“Sudah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan,” tambahnya.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Komentar