oleh

Febri Diansyah Dicecar KPK Terkait Dokumen yang Ditemukan di Rumah Tersangka Kasus Kementan

TEKAPEKALTIM — KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai pengacara terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Mantan pegawai KPK itu diperiksa terkait temuan dokumen di rumah tersangka korupsi Kementan.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (3/10).

Febri dan Rasamala diperiksa pada Senin (2/10) selama 6,5 jam. Dirinya juga mengatakan menjadi anggota tim pengacara dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Ali mengatakan dokumen yang ditemukan itu menjadi dasar pemanggilan Febri dan Rasamala sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun Ali tidak menjelaskan dokumen itu ditemukan di rumah siapa.

“Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka. Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini,” beber Ali.

Sebelumnya KPK menjadwalkan pemanggilan kepada satu saksi lainnya bernama Donal Fariz. Namun saksi berlatar belakang pengacara ini berhalangan hadir.

“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. Untuk waktu yang akan kami sampaikan berikutnya,” imbuh Ali.

Penjelasan Febri soal Dokumen Ditemukan Penyidik KPK

Febri dan rekannya Rasamala Aritonang diperiksa sebagai saksi di KPK pada Senin (2/10) selama 6,5 jam.

Febri menegaskan tidak ada materi pemeriksaan yang berkaitan dengan peristiwa pengaruh dokumen di Kementan.

“Selama proses pemeriksaan berjalan, tidak satu pun pertanyaan atau pembahasan dengan penyidik tentang peristiwa dugaan pengrusakan bukti/dokumen di Kementan saat kantor tersebut digeledah KPK 29 September 2023 lalu,” tulis Febri di akun X miliknya, Selasa (3/10).

“Selain hal-hal yang standar seperti biodata, apakah dalam keadaan sehat, ada paksaan atau tidak dan lain-lain, pada pokoknya saya ditanya tentang hak dan kewajiban advokat mengacu pada UU Nomor 18 tahun 2003 dan juga surat kuasa yang jadi dasar saya lakukan pendampingan hukum terhadap Mentan pada penyelidikan,” sambung dia.

Febri menjelaskan pemeriksaannya di KPK menyangkut dokumen legal opinion (LO). Dokumen itu ditemukan saat tim KPK menggeledah sebuah rumah terkait korupsi Kementan.

“Inti pemeriksaan penyidik adalah mengklarifikasi dokumen pada saya. Setelah saya lihat itu dokumen draf pendapat hukum (LO) yang memang standar dikerjakan lawyer dan diberikan pada klien. Draf LO tersebut di antaranya penyidik di salah satu lokasi rumah (bukan rumah dinas/kantor Kementan),” katanya.

Menurut Febri isi LO tersebut adalah kajian dalam memilah mana yang menjadi masalah hukum dan bukan.

Dia mengatakan penyusunan dan dokumen LO itu juga dilindungi oleh UU Advokat.

Febri pun menegaskan isu yang beredar perihal dirinya yang menyusun skenario perusakan dokumen di Kementan itu tidaklau benar.

“Tanpa mengurangi penghormatan saya terhadap kebebasan pers, sayangnya saya melihat ada satu atau dua media memuat judul dan berita bombastis di pagi hari sebelum saya datang dan diperiksa di KPK. Isinya tuduhan yang jelas tidak benar: susun skenario pengrusakan bukti. Jelas ini hoax,” tandas Febri.

Diketahui kasus korupsi di Kementan saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK menyebut ada tiga kluster korupsi di kasus tersebut, mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. Namun, KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus tersebut. (*)

Komentar