TEKAPEKALTIM — Dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar acara Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan (FKP-SP) pada Senin (27/11) kemarin.
Agenda yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda itu dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim, Surono, mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir.
Dirinya mengatakan bahwa, FKP ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2017 terkait Pedoman Penyelenggaraan.
Selain itu Muzakkir melalui Surono, menyebut dalam sambutannya, agenda ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan.
“Standar pelayanan penyelenggaraan pelayanan bagi setiap pelaksana dan pengguna pelayanan, komponen tersebut yang akan menjadi acuan dalam mengukur efektivitas pelayanan dan menakar kepuasan layanan saat mengakses layanan pada unit layanan publik,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ahmad Muzakkir
Ditambahkannya, saat pembahasan komponen penanganan, pengaduan, saran dan masukan, dalam pembuatan standar pelayanan, semua isi harus diseragamkan untuk komponen tersebut, yakni dengan menambahkan link www.lapor.go.id.
Dalam kesempatan itu Surono juga menyampaikan bahwa hasil evaluasi survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Dinas Perkebunan Kaltim nyatanya mengalami peningkatan signifikan.
“Pada semester pertama 2023 untuk Dinas Perkebunan Kaltim sebesar 86,13 dengan nilai mutu pelayanan B,” ungkap Surono.
Surono, Sekretaris Dinas Perkebunan Kalimantan Timur
Sementara, “Meningkatnya kualitas produk layanan Dinas Perkebunan ditandai dengan meningkatnya IKM masyarakat di semester kedua 2023 sebesar 90,03 dengan nilai mutu pelayanan A,” jelasnya.
Diketahui, secara umum prinsip pelayanan terdiri atas beberapa poin seperti kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, kenyamanan, serta kelengkapan sarana dan prasarana.
Adapun Forum Konsultasi Publik di lingkungan Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik itu melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan Disbun Kaltim.
Selain itu turut pula hadir stakeholder terkait, juga masyarakat perkebunan yang memiliki akses dalam menerima manfaat itu secara online dengan menggunakan aplikasi zoom. (cca/adv/disbun)
Komentar