oleh

Jaringan Penyalahguna Narkoba Terbongkar, Satresnarkoba Polres Bontang Ringkus 3 Orang

TEKAPEKALTIM — Jaringan narkoba berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Bontang. Tiga orang sekaligus berhasil diringkus dalam semalam.

Setelah sebelumnya diintai, tiga warga Teluk Pandan akhirnya ditangkap pada Senin (28/8) pukul 16.30 Wita.

Awalnya, polisi menangkap pria berinisial AAR (28) di wilayah Prakla, Berbas Pantai.

AAR ditangkap bersama dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,54 gram yang disimpan di dalam bungkus obat.

“Dia ditangkap saat menunggu seseorang, apakah pembeli, nah itu masih mau diperiksa,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, dikutip dari laman polresbontang.

Ternyata, kata dia, sabu itu didapatkan dari seorang pria berinisial JY (30).

Setelah dilakukan pengejaran, JY berhasil ditangkap pada pukul 18.15 Wita di sebuah rumah di Teluk Pandan, Kutai Timur.

Pemasok JY juga ikut diringkus di Teluk Pandan pada pukul 23.00 Wita, pria dengan inisial HA (31).

“Masih kami dalami modus mereka mengedarkan sabu termasuk didapat dari mana,” sebutnya.

Kini mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Komentar