Bontang — Rencana pemanfaatan lahan seluas 4.300 meter persegi milik warga di wilayah Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, kembali dibahas Dewan.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Abdul Samad mengatakan, lahan tersebut merupakan milik salah seorang warga, namun lahan itu justru dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah rumah tangga.
“Lahan itu milik Pak Daryadi, karena sudah lama digunakan sebagai tempat pembuangan limbah rumah tangga maka dia minta dibebaskan lahannya oleh pemerintah,” ujarnya, Senin (22/7/2024).
Permintaan pembebasan lahan ini pun sudah disetujui oleh Pemkot Bontang dan dana khusus telah dialokasikan untuk dilakukan kajian. Namun, rencana awal untuk menjadikan lahan ini sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak bisa direalisasikan berdasarkan kajian dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Jawa Tengah yang menyatakan lahan ini tidak layak untuk RTH.
“Awalnya mau dibuat RTH sama Pemkot tapi ternyata dari hasil kajian tidak layak,” timpalnya.
Maka itu, komisi III berencana melakukan rapat lanjutan terkait alternatif pemanfaatan lahan tersebut yang memungkinkan untuk digunakan sebagai polder.
“Nanti akan kami rapatkan kembali bersama bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk memberikan kepastian kepada pemilik lahan,” tandasnya.
Diketahui, Daryadi mengeluhkan bahwa penggunaan lahan miliknya untuk pembuangan limbah membuatnya tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian dan lainnya.
Maka itu, Ia meminta agar pemerintah membebaskan lahan miliknya tersebut. Jika tidak Ia terpaksa akan menutup aliran limbah di lahan miliknya itu, jika masalah ini tidak segera diselesaikan.
“Kalau saya tutup pasti banjir di daerah pemukiman sepanjang jalan Pupuk Raya itu,” terangnya. (Adv)
Komentar