TEKAPEKALTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-40 di gedung utama DPRD Kaltim membincang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), Rabu (08/11).
Usai rapat paripurna ini, Puji Setyowati selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim membeberkan alasan mengapa perda tersebut harus disempurnakan.
Dikemukakan Puji, sebelumnya sudah ada Perda PUG Nomor 2 Tahun 2016. Namun menurut pihaknya, Perda tersebut tidak berjalan maksimal.
Ditambahkannya, Perda ini punya manfaat besar. “Jadi tidak diuntungkan hanya satu pihak saja. perempuan dan laki-laki bisa mendapatkan pelayanan yang sama tanpa melihat perbedaan gender.”
Olehnya, demi menyempurnakan Perda tersebut, pihaknya membentuk panitia khusus (pansus). Menurutnya, perda yang diperjuangkan pihaknya lebih mampu dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Perda PUG yang kami perjuangkan ini memberikan gerakan yang komperhensif, terintegrasi, lebih nyata dan lebih fokus akan dilaksanakan semua SKPD se-Kalimantan Timur,” paparnya.
Lebih jauh, dalam Perda PUG yang baru ini, tugas dari setiap SKPD akan lebih terperinci. Meski begitu, peraturan gubernur tentang pelaksanaan perda PUG tetap diperlukan agar SKPD dalam RPJMD Pemprov Kaltim menjadi program prioritas.
SKPD di Kaltim setelah itu akan menjabarkan dalam rencana kerja mereka, yang semuanya belandaskan konsep responsif gender. Dicontohkannya ruang yang dilengkapi dengan prasarana menyusui (laktasi).
“Di kantor SKPD, itu harus ada ruang laktasi bagi ibu yang menyusui. Di situ fasilitasnya harus lengkap, ada lemari pendingin, AC sehingga ibu nyaman. Sebab mereka punya kewajiban untuk membesarkan anaknya,” imbuh Puji. (adv/dprd)
Komentar