TEKAPEKALTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) melakukan Rapat Paripurna ke-42 membahas beberapa agenda, bertempat di Gedung B Utama Kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/11).
Selain menentukan tim Pembahas Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim untuk tahun 2025, dalam rapat tersebut juga menetapkan tim Rencana Kerja.
Tak hanya itu, juga ada agenda menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren di Kaltim.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, yang juga sebagai pemimpin rapat paripurna, memberi apresiasi atas kinerja panitia khusus (Pansus) penyusunan Ranperda.
Hal itu lantaran Pansus tengah memacu peran pondok pesantren dalam mewujudkan pendidikan integrarif antara keagamaan, keilmuan, dan praktek kepada para santri, melalui pendiskusian panjang yang tidak mudah.
“Pondok pesantren adalah metode pendidikan yang cukup baik. Di sana, santri tidak hanya diajarkan tentang ilmu pengetahuan, tapi juga tentang nilai-nilai agama dan keterampilan hidup. Itu bagus sekali dan harus kita dukung,” ucap Samsun.
Lebih jauh, Politisi partai PDI Perjuangan itu bakal mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren agar perkembangan pesantren di Benua Etam ini semakin pesat dan laju.
“Perda itu bertujuan untuk mengatur perizinan, pengelolaan, perlindungan, dan klasifikasi pondok pesantren di Kalimantan Timur. Dengan begitu, pondok pesantren bisa berjalan dengan baik dan berkualitas,” imbuh Samsun.
Pria berkaca mata itu pun melayangkan harap, agar di masa-masa mendatang pondok pesantren mampu menjadi, “Salah satu pilar pendidikan di Kaltim dan mencetak generasi yang berilmu, beriman, dan berakhlak.” (agu/adv/dprd)
Komentar