KUTIM – Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur pada 22 November 2024 berlangsung di Rumah Sidang Utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Tyty Paembonan, anggota DPRD dari Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR), mewakili fraksinya memberikan pandangan umum yang mencerminkan perhatian terhadap keseimbangan keuangan daerah.
“Proyeksi pendapatan daerah mencapai Rp11,151 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp358,388 miliar, pendapatan transfer Rp10,245 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp547,795 miliar,” katanya di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).
Angka ini menunjukkan ketergantungan yang cukup besar pada pendapatan transfer. Di sisi belanja, R-APBD TA 2025 diproyeksikan sebesar Rp11,136 triliun.
Rinciannya meliputi belanja operasi Rp5,603 triliun, belanja modal Rp4,321 triliun, belanja tidak terduga Rp20 miliar, dan belanja transfer (bantuan keuangan) Rp1,191 triliun.
Terdapat selisih positif antara pendapatan dan belanja, meskipun kecil. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan nol, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pandangan umum ini menunjukkan upaya DPRD untuk mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
Pemantauan terhadap realisasi belanja dan efektivitas penyertaan modal pada BUMD juga penting memastikan penggunaan anggaran yang optimal dan berdampak positif bagi masyarakat Kutai Timur.
Keberhasilan APBD TA 2025 bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan dan belanja secara efisien dan transparan, serta memaksimalkan potensi PAD untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal ini memerlukan pengawasan berkelanjutan dari DPRD dan partisipasi aktif masyarakat.
Rapur dihadiri Ketua DPRD Kutim, Jimmi, Wakil Ketua II Prayunita, Pemkesra Kutim Poniso Suryo Renggono, Sekwan Juliansyah, 23 anggota DPRD Kutim serta undangan lainnya. (Adv)
Komentar