Pandangan Anggota Pansus DPRD Kutim atas Perda PPBKP
KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Panitia Khusus (pansus) Mulyana menjelaskan bahwa Raperda ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Sebagai diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019.
“Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota. Tahapan pembentukan perda meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan fasilitasi rancang Perda, penetapan, penomoran, pengundangan dan autenfikasi serta penyebarluasan,” Kata Mulyana dalam Rapat Paripurna ke-18 di Ruang Sidang Paripurna Kutim, Senin (11/11/2024).
Mulyana juga menyampaikan hasil tahapan pembahasan yang telah dilakukan oleh tim Pansus yang diketuai Yosep Udau, bersama dengan dinas terkait dan bagian hukum Pemkab Kutim.
“Telah dilakukan beberapa kali rapat dalam rangka pembahasan dan juga telah dilakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah lebih dahulu mensahkan Perda yang sama sebagai bahan perbandingan dan menambah perbendaharaan dalam penyusunan Raperda ini,” ujarnya.
Legislator dari Partai PAN itu mengatakan Raperda yang sebentar lagi akan disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kutim, sangat penting bagi masyarakat dalam rangka melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Agar tidak menjadi masalah yang serius serta membahayakan bagi masyarakat.
“Semoga dengan adanya Raperda ini, diharapkan stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutim,” tandasnya.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan naskah kesepakatan oleh Pemkab Kutim yang diwakili Sekda, Rizali Hadi, dengan Ketua DPRD Kutim, Jimmi dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami serta disaksikan 29 anggota DPRD Kutim lainnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan