oleh

Pembahasan Lanjutan DPRD Bontang Tentang Kawasan Industri Baru, DLH Provinsi Kembali Absen

Bontang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang kembali menggelar rapat penting terkait pengembangan Kawasan Industri Baru (KIB) di Bontang Lestari. Fokus utama pertemuan ini adalah mendalami isu-isu krusial yang menyertai proyek pengembangan kawasan industri tersebut.

Namun, kehadiran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur yang diharapkan ternyata kembali tidak terwujud. Hal ini pun sangat disayangkan oleh Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.

“Ketidakhadiran mereka sangat disayangkan karena peran mereka krusial dalam memberikan klarifikasi terkait aspek lingkungan dalam pengembangan kawasan ini,” ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (15/7/2024).

Pada kesempatan tersebut, Agus Haris, yang biasa disapa AH, menyoroti beberapa poin penting. Salah satunya adalah pentingnya penyusunan dasar-dasar perlindungan lingkungan atau feasibility study untuk kawasan industri Bontang Lestari.

Menurutnya, kajian ini harus memastikan bahwa pengembangan kawasan tersebut sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Kajian ini sangat vital untuk memastikan pengembangan kawasan industri berjalan tanpa dampak negatif,” tambahnya.

Poin kedua yang dibahas adalah bentuk kerjasama antara Pemerintah Kota Bontang dengan PT Kawasan Industri Bontang (PT KIB). AH menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam kerjasama ini, sehingga semua pihak yang terlibat memahami hak dan kewajiban mereka.

“Kerjasama harus jelas, baik dalam peran Pemkot maupun PT KIB, serta mekanisme pelaksanaannya,” tegasnya.

Poin ketiga menyangkut mekanisme perjanjian antara Pemkot Bontang dan PT KIB. Menurut Agus Haris, diperlukan pemahaman yang mendalam dan kesepakatan yang kuat untuk mencegah konflik di masa mendatang. Kerangka perjanjian yang jelas dan rinci diharapkan dapat mempermudah proses pembebasan lahan dan pengembangan kawasan industri.

“Semua pihak harus memahami tanggung jawab dan kewajiban mereka. Jika pembebasan lahan dan kajian AMDAL belum jelas, sebaiknya aktivitas dihentikan sementara,” tandasnya. (Adv)

Komentar