oleh

Pemerintah Berencana Majukan Pilkada 2024, ini Ungkap DPR

JAKARTA, TEKAPEKALTIM — Rencana pemerintah memajukan jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 diungkap oleh sejumlah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Perubahan jadwal itu rencananya akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) .

Dengan perppu tersebut, jadwal pilkada yang sudah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yaitu pada 7 dan 24 September 2024.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku telah mendengar soal keinginan pemerintah itu lewat pertemuan informal dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah pejabat Kemendagri di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

“Secara informal memang kami Komisi II, kapoksi (ketua kelompok fraksi), bersama Mendagri urun rembuk, menyampaikan maksud dan tujuannya, tentang gagasan bagaimana kalau, seandainya pilkada itu dipercepat dari November ke September,” ucap Guspardi, Kamis (31/8), dikutip dari CNN.

Menurut Guspardi, pemerintah menginginkan agar pelantikan kepala daerah dan pemerintah tingkat pusat digelar secara serentak.

Alasannya, kata Guspardi, agar rencana pembangunan di tiap-tiap pemerintahan mulai dari tingkat pusat hingga daerah bersamaan dapat dilaksanakan.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, hanya diatur soal keserentakan pencoblosan. Namun, terkait keseretakan waktu pelantikan sama sekali belum diatur.

“Namun, untuk hal ini tidak hanya berada di KPU, Bawaslu, tapi juga ada ranah Mahkamah Konsitusi,” ucapnya.

Karena itu, kata Guspardi, pemerintah dan DPR juga berencana menyampaikan usulan tersebut ke MK.

Arif Wibowo selaku Ketua Kapoksi Fraksi PDIP di Komisi II DPR menyatakan fraksinya menyetujui usulan pemerintah soal perubahan jadwal Pilkada 2024.

Dia ingin pemerintah pusat sampai daerah mengawali masa pemerintahannya di waktu yang sama.

“Kalau pelantikannya serentak maka pemerintahan kita menjadi pemerintahan yang tegak lurus dari pusat, provinsi, kabupaten, kota. Pemerintahan yang integratif,” tegas Arif.

Akan tetapi usulan tersebut kata dia, masih dibincangkan secara informal. Arif menyebut Komisi II DPR dan pemerintah kelak akan membahas secara resmi.

Komisi II menargetkan pembahasan soal jadwal Pilkada 2024 ini akan kelar dalam masa sidang kali ini, yang akan berlangsung hingga Oktober mendatang.

“Diharapkan persidangan ini selesai. Oktober ini. Pembicaraan selesai Perppu selesai,” pungkasnya. (*)

Komentar