TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Pemkot dan DPRD Samarinda Bahas Raperda Pengelolaan Makam, Atur Juga TPBU Milik Swasta dan Lembaga Keagamaan

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata

TEKAPEKALTIM — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD terus mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan makam. Aturan ini disusun untuk menata tempat pemakaman di Kota Tepian agar lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang dikelola pihak swasta maupun lembaga keagamaan.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan pembahasan raperda tersebut telah berlangsung dalam beberapa kali pertemuan. Menurutnya, regulasi ini menjadi penting agar tata kelola pemakaman di Samarinda tidak berjalan tanpa acuan hukum yang pasti.

“Sebelum diterapkan, tentu akan ada sosialisasi lebih dulu. Tujuannya supaya semua pihak memahami isi aturan yang dibuat,” ujar Aris, Kamis (9/10/2025).

Ia menegaskan, Raperda ini akan berlaku untuk seluruh jenis pemakaman tanpa memandang latar belakang agama.

“Selama ini TPBU memang banyak dimiliki umat Muslim, tapi perda ini tetap mencakup semua, termasuk non-Muslim,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Tajudin Husein, menambahkan bahwa aturan tersebut tidak bertujuan membatasi pengelolaan makam oleh masyarakat atau lembaga tertentu.

“Perda ini justru memberi kepastian hukum dan pedoman yang sama bagi semua pengelola, baik makam umum maupun bukan umum. Harapannya, pengelolaan bisa lebih profesional dan mudah dipantau pemerintah,” tuturnya.

Dengan hadirnya perda ini, Pemkot berharap sistem pengelolaan makam di Samarinda menjadi lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(Adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini