TEKAPEKALTIM — Pemprov dan DPRD Kaltim menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Kalltim, Kamis (16/11).
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kaltim yang telah bekerjasama dalam menyusun, merumuskan, dan menyetujui tiga ranperda menjadi perda tersebut.
Tiga ranperda yang disetujui menjadi perda itu adalah perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda) dan ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
“Terima kasih atas kerja sama yang telah dilakukan. Selanjutnya segera ditindaklanjuti dengan tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” kata Akmal Malik.
Ditambahkan Akmal, pembahasan ranperda Trantibumlinmas ini telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang. “Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat merupakan dasar dari kehidupan beradab dalam masyarakat kita. Ketenteraman dan ketertiban umum adalah fondasi dari segala bentuk kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan yang kita harapkan.”
Perda ini nantinya diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib bagi seluruh warga masyarakat Kaltim.
Ditambahkannya, salah satu tujuan utama rancangan Perda ini adalah untuk memastikan ketertiban umum di wilayah Kaltim memiliki aturan/payung hukum yang jelas, sehingga dapat mencegah tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketenangan dan masyarakat Kaltim.
Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat, lanjut Akmal Malik merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Persetujuan rancangan peraturan daerah ini menjadi langkah baik bagi Pemprov Kaltim dalam menjalankan pemerintahan yang baik (good governance),” tegas Akmal Malik.
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu, persetujuan ranperda menjadi perda adalah langkah penting demi memastikan bahwa daerah memiliki kerangka kerja yang kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang trantibum.
“Ini adalah komitmen bersama kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil dan sejahtera,” tegasnya. (Agu/adv/Diskominfokaltim)
Komentar