oleh

Polisi Amankan Pria Difabel Asal Samarinda yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba

TEKAPEKALTIM — Pria berusia 39 berinisial HR berhasil diamankan Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota pada Jumat (29/9) lalu.

HR yang ditangkap dengan barang bukti belasan poket sabu-sabu itu mengaku merasa tak akan mendapat pekerjaan dengan kondisi fisik yang tidak sempurna.

Hal ini membuat HR memilih menjadi bagian dari peredaran gelap narkotika.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bagaimana awal HR tertarik dengan ajakan rekannya yang menjanjikan upah besar tanpa harus bekerja ekstra.

HR yang merasa tak mampu bekerja dengan kondisi difabel membuat dirinya bersedia mengambil tawaran bisnis haram tersebut.

Namun HR tak bisa melakukan transaksi sendiri. Akhirnya mengajak seorang pemuda berinisial AS (23) yang bertugas mengantar dan mencari pelanggan.

Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, awalnya AS yang lebih dahulu diamankan sebelum HR, saat itu hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Dari tangan AS polisi mendapatkan 2 poket sabu dengan berat total 0,85 gram brutto.

AS mengaku mendapatkan kristal putih haram itu dari HR yang tinggal tidak jauh dari tempatnya melakukan transaksi.

Tri Satria juga membeberkan lokasi penangkapan AS merupakan jalur transaksi bisnis gelap itu.

“Karena sesuai laporan masyarakat, kawasan itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” bebernya, Minggu (1/10).

Sementara, kediaman HR berhasil digrebek oleh kepolisian setempat dengan temuan barang bukti 12 poket sabu siap edar seberat 2,88 gram brutto serta uang tunai Rp400 ribu diduga hasil penjualan.

“Pengakuan pelaku (HR) dia membeli sabu itu dari IA yang kini menjadi DPO kami,” ungkap Kompol Tri Satria.

“Meski begitu dia mengakui barang itu miliknya. Saat ini dua pelaku ini sudah kita tahan dengan perkara tindak pidana Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu-Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun perjara,” pungkasnya. (*)

Komentar