oleh

Polres Kukar Ringkus 2 Pelaku Pengedar Narkoba

Kukar — Kepolisian Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba.

Kedua pelaku berinisial AG (34) dan K (41) diamankan pada Hari Rabu tanggal 24 Januari 2023 di waktu yang berbeda.

Untuk AG Sekira Pukul 19.00 Wita di jalan Bengkirai No. 58 RT. 0115 Desa Bangun Rejo sedangkan K diamankan pukul 21.00 wita di Dusun Sumber Jaya, Desa Manunggal Jaya, Kec. Tenggarong Seberang.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menerangkan kedua pelaku tertangkap setelah tim Satresnarkoba yang dipimpinnya melakukan penyelidikan selama 3 hari.

“Kedua pelaku kami gerebek di rumahnya masing. Awalnya, kami mengamankan AG dirumahnya dan menyita barang bukti 2 Bungkus narkotika jenis shabu berukuran sedang yang disimpannya di bawah kasur kamar rumahnya dan kemudian didapur rumahnya terdapat 18 bungkus narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran, seta ada 2 timbangan digital, sendok takar, satu bungkus plastik klip berukuran sedang, dan 2 bungkus plastik klip berukuran kecil,” jelasnya.

“Sedangkan pelaku K, kita amankan berdasarkan dari pengakuan AG yang memperoleh barang haram itu dari K. Tak menunggu lama, selang 2 jam pelaku K kami amankan dirumahnya beserta barang bukti satu bungkus sabu, satu pipet kaca satu korek api gas, satu alat hisab,” lanjutnya.

Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, kini telah diamankan ke Mapolres Kutai Kartanegara. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar