TEKAPEKALTIM — Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kembali diungkap Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim dengan mengamankan 1 orang pelaku beserta 5 poket sabu di jalan Parikesit, Kelurahan Rawamakmur, Kecamatan Palaran, Minggu (08/10/23).
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat melalui hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811557110.
Pesan singkat tersebut memuat pihak kepolisian mendapat informasi terkait ciri-ciri dan nama pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Palaran.
Usai mendapat informasi tersebut Kapolsek Palaran dengan segera mengumpulkan tim opsnal reserse Polsek Palaran untuk melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil. Saat itu pihak kepolisian melihat ciri-ciri terduga pelaku melintas di jalan Parikesit, pada pukul 21.15 Wita.
Tim opsnal langsung melakukan penyergapan serta penggeledahan. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di kantong celana dan di dalam sarung handphone miliknya sebanyak 2 poket. Kemudian pelaku diminta menunjukkan barang bukti lainnya.
Setibanya di rumah pelaku, tepatnya di jalan Cempaka, petugas kembali melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 3 poket sabu yang disimpan di mainan anak-anak, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diterangkan Kapolsek dari hasil pengungkapan tersebut telah diamankan 1 orang laki-laki berinisial RS (27) warga jalan melanti dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 poket dengan berat bruto masing-masing 0,22 gram,0,22 gram,0,24 gram, 0,14 gram, 0,40 gram serta 2 unit handphone milik pelaku yang diduga sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran Narkotika.
“Semua barang bukti termasuk pelaku sudah kami amankan dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna pengembangan jaringan narkoba yang ada di Palaran,” terang Kapolsek.
Kapolsek pun memberi pesan kepada seluruh warga untuk tidak sesekali bermain dengan narkotika. Apabila masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan narkotika baik pemakai, pengedar ataupun seseorang yang menyimpan barang tersebut agar segera memberikan informasinya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Palaran melalui hotline piket siaga di nomor 0811 557110. (*)
Komentar