oleh

Polsek Samarinda Ulu Tangkap 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SAMARINDA — Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menerima informasi dari warga mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Komplek Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Menindaklanjuti informasi itu, unit operasional Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir, menjelaskan bahwa pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 17.00 WITA, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah pondok di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahannya, ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,23 gram bruto, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 unit timbangan digital.

Selain itu ditemukan juga uang sebesar Rp 1.077.000,-, 1 buah sendok takar, 1 unit handphone merk OPPO warna putih, dan 1 bendel plastik klip. Pelaku bernama Ar alias Aw juga berhasil diamankan.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Dengan adanya pengungkapan kasus narkoba ini, Polsek Samarinda Ulu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. (*)

Komentar