TEKAPEKALTIM — Masih ingat kasus bocah berusia 5 tahun yang diperkosa seorang pamannya? Kini dalam tahap penyidikan.
Aksi bejat yang dilakukan pria dengan inisial A (19) tersebut terjadi pada September lalu, tepatnya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Ketua Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) Rina Zainun mengatakan, tindakan seperti ini sudah banyak terjadi.
Dirinya mengungkapkan bahwa penanganan kasus pemerkosaan di Kutim itu sudah sampai pada proses penyidikan. Rina mengaku pihaknya berkomitmen bakal terus mengawal kasus tersebut.
“Kami tetap mengawal kasus ini dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Saya bersyukur kepolisian sangat atensi dan fast respon dari awal pelaporan hingga tahap penyidikan,” ucap Rina, Senin (8/1).
Meskipun telah sampai pada tahap penyidikan, Rina mengatakan kasus ini menemui kendala lantaran sang korban menderita penyakit seksual.
“Terkendala karena korban mengalami sakit akibat tindakan asusila tersebut, hingga menderita penyakit seksual. Beberapa kali opname dan masih menunggu jadwal melakukan operasi,” ungkapnya.
Mengetahui hal itu, Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengutuk keras aksi berjat yang dilakukan paman korban. Dia meminta agar TRC-PPA Kaltim untuk terus mengawal kasus ini hingga penetapan tersangka dan mendapatkan hukuman maksimal.
Lebih jauh Agiel mengatakan kasus semacam ini mesti diekspos agar masyarakat mengetahui dan pihak kepolisian segera menindak lanjuti.
“Iya, itu perlu expose agar segera ditangani polisi kasusnya, agar ada efek jera dan kasus seperti itu jangan terulang lagi,” seru Agiel.
“Kita minta pihak kepolisian segera menangani kasusnya dan pelaku dibawa ke ranah hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*)
Komentar