TEKAPEKALTIM — Forum Peduli Pensiunan Pupuk Kaltim (FP3K) mendesak pengurus dan pendiri Dana Pensiun Pupuk Kaltim untuk mengusut tuntas dugaan kerugian sebanyak ratusan miliar.
Direktur Utama Dana Pensiun Pupuk Kaltim periode 2013-2016, Ezrinal Azis, menjelaskan rincian kerugian senilai Rp 422 miliar itu.
Pertama, karena kerugian released atas penjualan saham-saham dan reksadana pada 2016 sebesar Rp 134 miliar.
“Kejadiannya disebabkan karena program yang saya rencanakan diubah, sehingga terjadi penjualan secara besar-besaran terhadap aset-aset di dana pensiun untuk melunasi hutang ke Jiwasraya,” ujar Ezrinal dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 November 2023, dikutip dari Tempo.
Dia menjelaskan, program Dana Pensiun Pupuk Kaltim mengalami perubahan pada 2016 dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Adapun kepastian manfaat PPIP tergantung dari pengembangan dana oleh pengurus dana pensiun.
Sesuai aturan, Dana Pensiun Pupuk Kaltim harus membeli anuitas dengan dana cadangan mereka. Anuitas biasanya dikelola oleh perusahaan asuransi yang nantinya akan membayarkan pensiunan bulanan.
Perusahaan asuransi yang dipilih Dana Pensiun Pupuk Kaltim adalah Jiwasraya, yang sama-sama badan usaha milik negara. Sehingga pada saat itu, lanjut dia, Dana Pensiun Pupuk Kaltim berkewajiban mengalihkan cadangan ke Jiwasraya.
Ezrinal mengklaim, pengurus harus memberikan dana sebesar Rp 825 miliar. Dia pun menawar sehingga pembayaran bisa dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali.
Pengurus Dana Pensiun Pupuk Kaltim periode 2016-2021 lantas menjual saham bluechip dan reksadana untuk melunasi pembayaran anuitas ke Jiwasraya. Padahal, lanjut dia, pengurus sebelumnya telah meminta agar pembayaran dilakukan secara bertahap hingga 2018.
Sampai akhir 2016 tidak ada permasalahan, baru pada awal 2017 muncul masalah. Menurut dia, ini karena manfaat pensiun turun signifikan hampir 20 persen.
Atas hal ini, komisaris Pupuk Kaltim meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. Kasus pun berlanjut di Kejaksaan Agung. “Yang kedua, penjualan saham di PT KPI,” tutur Ezrinal.
Dia menjelaskan, PT KPI adalah perusahaan pabrik amonia di sekitar lokasi PT Pupuk Kaltim. Ezrinal mengklaim, seorang petinggi mengupayakan agar sebagian saham PT KPI dimiliki oleh Dana Pensiun Pupuk Kaltim dan Yayasan Tunjangan Hari Tua, masing-masing 5 persen.
“Sebetulnya dengan memiliki saham itu, Dana Pensiun mempunyai hak untuk mengambil produksinya dan dijual sehingga mendapatkan keuntungan. Tapi pengurus sebelumnya mengganti hak itu dengan kompensasi,” ucap mantan Ketua Serikat Pekerja Pupuk Kaltim ini.
Kompensasi itu sebesar US$ 0,75 per ton amonia yang diproduksi. Namun karena dirasa terlalu kecil, dia mengupayakan negosiasi sehingga kompensasi bisa naik 220 persen atau US$ 1,8 per ton ammonia.
Namun, dia menyebut saham di PT KPI itu dijual seharga Rp 40 miliar atau lebih rendah dari nilai appraisal pada 2015 Rp 48 miliar. Selain itu, harganya lebih rendah dari harga pasar yang seharga US$ 10 juta atau Rp 150 miliar. “Sehingga saya menemukan di sini ada kerugian Rp 110 miliar,” ujar Ezrinal.
Kerugian ketiga adalah karena piutang pihak ketiga yang belum dibayar pada 2016 sebesar Rp 136 miliar.
Ini terkait pembelian saham LCGP. “Berdasarkan perjanjian notariil pada 21 Mei 2016, PT SMS berjanji membeli kembali seluruh saham LCGP yang dimiliki Dana Pensiun PKT,” ucap dia.
Namun, hingga saat ini pembelian kembali saham LCGP belum dilakukan. PT SMS menyebut telah menyerahkan aset berupa lahan tambang di Banten sebesar Rp 96 miliar. Tapi, lanjut Ezrinal, aset itu juga belum diberikan.
Kerugian keempat adalah Rp 42 miliar karena aset yang disita Kejaksaan Agung pada 2018. Aset-aset tersebut adalah 12 bidang tanah di Subang, 11 bidang tanah di Wonosari, dan 30 unit kondotel di Bali.
Ezrinal mengklaim, keputusan pengadilan menetapkan aset-aset itu dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Dana Pensiun Pupuk Kaltim. “Namun, hingga saat ini aset-aset itu belum dikembalikan.”
Putusan pengadilan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Nomor 61/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST. Dia menyebut, hal itu juga telah diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1569 K/Pid.Sus/2020. “Jadi total kerugian Rp 422 miliar,” tutur Ezrinal.
Tempo lalu mengkonfirmasi kepada AVP Media Relations Pupuk Kaltim, Rezha Abdillah, mengenai kerugian ratusan miliar di Dana Pensiun Pupuk Kaltim. Tapi Rezha belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.
Tempo juga meminta tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui aplikasi WhatsApp. Namun dia belum bisa memberikan jawaban secara gamblang. “Saya cek dulu putusannya ya, apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada Pupuk Kaltim,” jawab Ketut. (*)
Komentar