TEKAPEKALTIM — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang kembali digelar untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditindaklanjuti menjadi Perda, pada Senin (27/11).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam itu disetujui lima Raperda untuk menjadi Perda.
Lima Raperda tersebut terdiri atas satu Raperda hasil pembahasan Komisi I, yakni penanggulangan kemiskinan.
Sementara hasil pembahasan Komisi II, kata Andi Faizal terdiri dari dua Raperda antara lain pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Raperda pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dan dua lainnya, yakni raperda rencana pembangunan industri Kota Bontang tahun 2023-2043, dan raperda penyerahan sarana, prasarana utilitas perumahan dan pemukiman, hasil pembahasan Komisi III,” ujarnya.
Menurut Andi Faizal, kelima raperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Kaltim dan selanjutnya, akan diajukan dalam bagian hukum untuk diberi nomor registrasi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin dalam laporan kerjanya menegaskan Raperda inisiatif dewan yang mereka godok telah siap diundangkan.
“Raperda penanggulangan kemiskinan tersebut telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPRD Bontang,” tuturnya.
DPRD Kota Bontang sendiri memiliki lima Fraksi yang terdiri Fraksi Golkar Nasdem, Fraksi PKB, PPP dan PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra Berkarya, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat.
Persetujuan penetapan itu turut diikuti Wakil Ketua DPRD Junaidi dan Agus Haris, serta dihadiri Wali Kota Bontang Basri Rase, bersama Wakil Wali Kota Najirah. (Adv/Dprdbontang)
Komentar