Samarinda Theme Park Ditutup, Samri Shaputra Minta Pemkot Beri Solusi
SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda secara resmi menghentikan operasional Samarinda Theme Park pada 27 Januari 2025 karena permasalahan perizinan.
Langkah ini mendapat perhatian dari Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Ia menjelaskan bahwa penutupan dilakukan lantaran pihak pengelola belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Samri mengingatkan para pelaku usaha agar mengurus seluruh izin yang dibutuhkan sebelum menjalankan bisnis.
“Kami mendorong para pengusaha untuk memperhatikan segala bentuk perizinan sebelum melakukan usaha. Jangan sampai setelah berinvestasi besar, mereka tidak bisa beroperasi karena masalah perizinan,” ujar Samri, Rabu (19/2/2025).
Meskipun operasional telah dihentikan, Samri meminta Pemkot Samarinda memberikan kelonggaran kepada pengelola yang sudah mengeluarkan modal besar.
“Perbaikan perizinan bisa dilakukan sambil tetap melanjutkan operasional taman hiburan tersebut,” jelasnya.
“Kalau memang investasi sudah berjalan, kita perlu melihat di mana letak kekurangannya dan apa yang perlu diperbaiki. Sambil memperbaiki kekurangan, mereka bisa tetap beroperasi karena sudah menginvestasikan banyak modal,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak pengelola mengklaim kemacetan di sekitar lokasi terjadi akibat tingginya jumlah pengunjung, terutama saat akhir pekan panjang. Namun, Satpol PP tetap memberikan peringatan keras dan mengancam akan menyegel lokasi jika perizinan tidak segera dilengkapi.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya. Tapi kami juga mendorong pemerintah kota untuk mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha yang sudah berinvestasi besar,” tutupnya.(Adv)
Tinggalkan Balasan