Samri Shaputra Nilai Pemkot Samarinda Lamban Tertibkan Pom Mini
SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti belum adanya langkah konkret dari Pemkot Samarinda dalam menindak keberadaan Pom Mini yang menjual BBM eceran di Kota Tepian.
Padahal, DPRD dan Pemkot Samarinda telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang menjadi dasar hukum dalam menertibkan Pom Mini.
“Perdanya sudah ada, tapi eksekusinya belum berjalan. Dulu alasan mereka karena belum ada perda. Sekarang sudah disahkan, lalu apa alasannya,” ujar Samri Shaputra, Selasa (18/2/2025).
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil Satpol PP guna meminta kejelasan mengenai langkah yang akan diambil dalam menegakkan aturan.
“Keseimbangan harus dijaga agar aturan yang ditegakkan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
“Jangan sampai ketika Satpol PP bertindak, malah pedagang yang merasa terzalimi. DPRD yang nanti kena protes,” lanjutnya.
Samri juga menduga bahwa Pemkot Samarinda baru akan mengambil tindakan tegas setelah pelantikan wali kota yang baru, yang saat ini masih dipimpin oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Ini masa transisi, mungkin setelah wali kota dilantik, aturan pelarangan pom mini mulai ditegaskan,” pungkasnya.(Adv)
Tinggalkan Balasan