KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Komsi D, yang menaungi bidang kesejahteraan rakyat, akan segera meluncurkan peraturan daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum).
Rancangan perda (Raperda) ini, kata Yan, sebelumnya telah ada sebagai Perda sejak 2003. Hanya saja instansi yang menyelenggarakan menganggap Perda tersebut tidak lagi efesien dan tidak sesuai untuk diimplementasikan di era sekarang.
“Makanya ini ada upaya untuk memperbaharui aturan tersebut,” ucap Politisi Partai Gerindra itu, Jumat (7/11/2024) kemarin.
Meski ada pembaharuan, Yan merasa masih belum puas dengan raperda tersebut. Pasalnya belum terdapat sanksi tegas berupa pidana bagi mereka yang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Hanya dengan teguran lisan, teguran surat saja,” kata Yan.
Meski begitu, mantan Ketua Komisi D ini menyebut, pihaknya masih terus mendalami raperda ini terkait teknis pelaksanaannya.
“Ini kan juga belum selesai, masih berupa rancangan. Mungkin pertemuan selanjutnya akan kita panggil instansi terkait untuk mempelajarinya lebih dalam,” ujar Yan.
Dia menambahkan, dalam raperda ini nantinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), merupakan instansi yang banyak bertindak dalam menyelenggarakannya.
Karenanya, Yan berharap Satpol PP benar-benar komitmen terhadap segala pasal yang sudah dituangkan, dan bisa melaksanakannya dengan baik.
“Karena kita lihat selama ini Satpol PP memang kelihatan masih ragu-ragu kalau mereka bertugas. Dengan adanya Perda ini tidak ada lagi alasan lagi untuk tidak menindak segala pelanggaran yang ada,” tandasnya. (Adv)
Komentar