Bontang — Polemik sengketa tapal batas Kampung Sidrap Kutai Timur (Kutim) dan Bontang hingga kini masih belum terselesaikan.
Sidang sengketa yang awalnya dijadwalkan pada 17 Agustus 2024 kini ditunda hingga 21 Agustus 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, bahwa penundaan ini disebabkan oleh permintaan hakim agar PJ gubernur dan bupati hadir untuk memberikan keterangan uji materi, untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disampaikan secara langsung oleh para PJ gubernur dan bupati.
“Sidang yang awalnya direncanakan pada 17 Agustus terpaksa ditunda karena persiapan perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN). Para PJ gubernur sedang sibuk mempersiapkan upacara tersebut, sehingga tidak dapat menghadiri sidang sesuai jadwal awal,” ujar Andi Faizal pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.
Andi Faiz berharap kehadiran para pejabat ini akan memberikan informasi yang menjadi bahan pertimbangan penting dalam sidang uji materi.
“Kehadiran mereka sangat penting untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Dan Semua pihak, baik dari Kutim maupun Bontang, telah sepakat dan siap hadir pada tanggal 21 nanti,” timpalnya
Politisi Partai Golkar ini pun optimis dengan adanya penundaan ini dapat memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk mempersiapkan diri lebih baik.
Dengan demikian, informasi yang disampaikan di sidang berikutnya dapat lebih lengkap dan akurat, dan sesuai dengan harapan masyarakat Sidrap agar bisa masuk menjadi bagian dari wilayah administrasi Kota Bontang.
“Semoga keputusan yang dihasilkan nantinya adil dan memenuhi harapan warga Kampung Sidrap, sehingga bisa menjamin kesejahteraan dan kemajuan wilayah mereka,” tandasnya. (Adv)
Komentar