TEKAPEKALTIM — Wali Kota Samarinda Andi Harun memberi penegasan bahwa kota yang dipimpinnya dalam beberapa tahun mendatang tidak lagi menjadi zona tambang.
Dirinya menyampaikan, gagasan Samarinda bebas zona tambang 2026 bukan hanya wacana. Dasarnya Perda RTRW Kota Samarinda sudah diketok Desember 2022 lalu. “Artinya ini sudah terkunci,” jelas Andi Harun saat menjadi narasumber dalam dialog bertajuk “Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang”, Minggu (19/3/23).
Sementara itu, jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menemukan ada izin usaha pertambangan (IUP) yang masa habis kontraknya pada 2030 mendatang, yaitu izin tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Pradarma Rupang, mantan dinamisator Jatam yang juga menjadi narsumber dalam kegiatan itu menyebut bahwa kawasan Samarinda bebas tambang 2026 jangan sampai semata-mata menjadi jargon politik.
Akan tetapi, Darma mendukung upaya yang dilakukan oleh Andi Harun itu. “Saya dukung gagasan kota Samarinda bebas tambang,” tegasnya.
Terkait polemik tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Sutomo Jabir memberi apresiasi terhadap langkah tegas Andi Harun guna mewujudkan daerah bebas lubang tambang, terkhusus di kawasan Kota Tepian.
Menurut Anggota DPRD Kaltim Komisi III itu bahwa Sumber Daya Alam (SDA) sangat penting dikelola sebagai tambahan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi, dampak sosial dan keberlangsungan hidup masyarakat juga mesti diperhatikan.
Dirinya menambahkan, agar terbebas dari lubang tambang dan dampak banjir di wilayah Samarinda, tentu saja membutuhkan kolaborasi dari semua stakeholder, mulai kepala daerah dan peran besar dari masyarakat.
“Pemprov dan DPRD Kaltim akan memeberi dukungan terkait hal tersebut guna melahirkan integrasi antara provinsi dan wilayah kabupaten/kota serta warga setempat, termasuk integrasinya dengan pusat,” ucap Sutomo kepada tekapekaltim, Rabu (11/10).
Politisi PKB itu juga optimis Walikota Samarinda mampu merealisasikan pernyataannya terkait Samarinda yang bebas dari zona pertambangan.
Menurut Sutomo, meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) mencakup kawasan kota Samarinda, namun bukan alasan untuk harus beroperasi.
“Meskipun ada IUP-nya, itu kan riskan sekali kalau kota ada tambangnya. Mana lagi banjir yang sulit diatasi kalau ada tambang, jadi pemerintah harus tegas. Jangan pandang bulu,” jelas Sutomo.
“Saya optimis Walikota Samarinda, Andi Harun, mampu menyelesaikan ini. Balikpapan contoh yang paling konkrit,” pungkasnya. (*)
Komentar