oleh

Sosperda Bantuan Hukum, Mimi Pane: Masalah Hukum Ditangani Gratis

TEKAPEKALTIM — Sejak Sabtu kemarin, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan sosialisasi peraturan daerah atau Sosperda di masing-masing dapilnya.

Sebagaimana rekannya yang lain, Anggota DPRD Kaltim, Mimi M Pane juga melakukan Sosperda, bertempat di Balikpapan, Senin (30/10).

Perda yang disosialisasikannya kali ini adalah Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Mimi menyebutkan bahwa program tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh Anggota DPRD. “Program ini adalah program wajib bagi kami untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, apa lagi terkait masalah hukum,” katanya.

Dia menambahkan, Perda yang ia sosialisasikan itu merupakan pijakan untuk membantu masyarakat dalam meraih kesejahteraan. “Sosialisasi ini penting bagi kami untuk menyampaikannya ke masyarakat. Sebab Sosperda ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Sosialisasi ini juga, kata Mimi, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Apabila masyarakat punya masalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum, secepatnya bisa dibantu pemerintah.

Diterangkannya, Perda bantuan hukum dilahirkan agar bisa meringankan beban masyarakat saat terlibat dalam perkara-perkara hukum.

“Dengan adanya Perda ini masyarakat yang tidak mampu sangat dimudahkan. Sebab, Pemerintah menjamin hak hukumnya dengan menggunakan dana APBD. Jadi pemohon tidak pakai duit sama sekali,” tuturnya.

Dengan Perda itu, timpal Mimi, untuk mendapatkan bantuan hukum, “Caranya, masyarakat cukup melapor saja ke pihak kepolisian atau dinas terkait tentang bantuan hukum yang dibutuhkannya,” ujar Perempuan kelahiran Medan itu.

Dikemukakannya, Indonesia merupakan negara hukum. Dalam prinsipnya, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum.

“Maka negara harus hadir memenuhi Pemberian Bantuan Hukum (PBH) bagi setiap orang yang tidak mampu, yang tersangkut masalah hukum,” pungkasnya Anggota Komisi III itu.

Diketahui, dalam sosialisasi tersebut turut hadir Dosen Fakultas Hukum Universitas Banjarmasin (Uniba), Bruce Azhwar selaku narasumber dan Ardiansyah Anggota DPRD Kota Balikpapan, serta masyarakat setempat. (adv)

Komentar