KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau, menyampaikan tidak sedikit masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) III menggantungkan hidup mereka dari sektor pertanian dan perkebunan.
Sayangnya, kata Yosep, di samping kebergantungan itu, masalah lain yang dihadapi masyarakat adalah status tanah yang masuk dalam kawasan hutan.
Menurutnya, hal ini adalah kendala serius yang menghambat mereka dalam mengelola lahan dengan maksimal. Karena aturan yang membatasi aktivitas pertanian di kawasan tersebut. Masyarakat merasa kesulitan dalam mengelola lahan mereka karena harus mematuhi aturan yang ketat terkait dengan kawasan hutan
“Kendala mereka itu di status tanahnya yang masih kawasan hutan, jadi mereka agak susah juga mengelolanya,” ungkap Yosep Udau, saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Senin (18/11/2024).
Yosep berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengubah status tanah dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Bukan Hutan (KBNK).
“Kan sudah tahu nih kebun masyarakat sudah disitu, jadi itu harus diajukan pemerintah daerah supaya status tanah tadi jelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia menilai bahwa perubahan status tanah dari kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan sangat penting untuk memberikankepastian hukum kepada masyarakat setempat.
Sebagai mayoritas penduduk berprofesi sebagai petani, kepastian ini akan memungkinkan mereka mengelola lahan tanpa terbentur aturan yang membatasi aktivitas pertanian.
“Kasihan juga mereka kalau harus terbentur dengan aturan, masa gara-gara status tanah saja mereka main lumpur mengeluarkan hasil panennya,” tandasnya.
Yosep mengaku, sebagai perwakilan rakyat di parlemen, dirinya siap untuk memperjuangkan hal ini. (Adv)
Komentar