oleh

Tangkal Kabar Penolakan Sawit Kaltim di Pasar UE, Kadisbun Beberkan Fakta di Lapangan

TEKAPEKALTIM — Sawit merupakan salah satu komoditi kebanggaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan total luas lahan perkebunan mencapai 1,3 Juta hektar (ha), namun sayangnya hasil perkebunan sawit dikabarkan tidak bisa masuk dalam pasar Uni Eropa.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ahmad Muzakkir angkat bicara. “Pembangunan perkebunan di Provinsi Kaltim dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan,” katanya saat dihubungi, Kamis (23/11).

Dikemukakan Ahmad Muzakkir, hal ini disebabkan oleh adanya inisiatif baru dari Uni Eropa (UE) dalam mendorong Peraturan Bebas Deforestasi UE (EUDR) untuk membatasi deforestasi sektor kehutanan dan pertanian di seluruh dunia.

Peraturan baru ini diharapkan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca dan hilangnya keanekaragaman hayati. Meski begitu, Muzakkir juga tidak menolak bahwa sejauh ini memang masih terdapat lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat sawit yang berada dalam kawasan hutan. Hasil overlay data tutupan lahan terhadap Izin Usaha Perkebunan/IUP terdapat seluas 14 ribu lahan berada dikawasan hutan dan 354 ribu kebun masyarakat yang diusahakan oleh pekebun,” bebernya.

Namun pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi secara nasional. Disampaikannya bahwa beberapa waktu lalu terdapat agenda rapat untuk mengidentifikasi kekuatan dan modal dasar dalam persiapan pemangku kepentingan menghaadapi aturan baru UE ini.

“Kami hadiri Kantor Staf Kepresidenan membahas terkait kesiapan Pemerintah Indonesia, akan ada beberapa kebijakan yang rencananya akan disempurnakan dengan mengacu pada ketentuan UE,” papar Muzakkir.

“Pembahasannya juga akan melibatkan Chief Strategy Office (CSO) atau Direktur Keamanan untuk memberikan masukan saran dan pertimbangan, intinya ingin bersama-sama menghadapi situasi ini,” sambung dia.

Pemerintah Kaltim sendiri saat ini, kata Muzakkir, tengah melakukan beberapa upaya mewujudkan komoditas kelapa sawit berkelanjutan, salah satunya melalui Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan (RAN-KSB),

Selain itu, terdapat perbaikan Sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) sesuai Perpres 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan/Indonesian Sustainable Palm Oil.

“Dari total 303 korporasi di Kaltim, saat ini telah ada 85 perusahaan/Koperasi yang telah bersertifikat ISPO dan 30 yang telah bersertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO),” jelasnya.

Sementara, secara yuridis Kaltim telah mengeluarkan regulasi yang pro terhadap penurunan emisi karbon dengan konsep perkebunan berkelanjutan.

“Kita juga sudah menerbitkan keputusan gubernur Kaltim nomor 525/k.244/2022 tentang penetapan peta indikatif area dengan nilai konservasi tinggi dalam kawasan peruntukan perkebunan provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 20 april 2022 sebagai acuan dan pertimbangan dalam proses pemberian rekomendasi perizinan usaha perkebunan yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah,” tutupnya Ahmad Muzakkir. (cca/adv/disbun)

Komentar