oleh

Ternyata Ini 5 Penyebab Melambannya Gerakan Pengarusutamaan Gender, Rusman Yaqub Sebut Ada Benturan Paradigmatik

TEKAPEKALTIM — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub membeberkan permasalahan dan kendala dari gerakan Pengarusutamaan Gender.

Hal itu dia ungkapkan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim dengan OPD terkait di Platinum Hotel & Convention Hall, Balikpapan.

OPD yang turut serta menghadiri rapat tersebut di antaranya Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, dan sejumlah OPD lainnya.

Agenda rapat tersebut bertujuan melahirkan sinergitas Gerakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),

Dalam rapat itu Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menekankan urgensi revisi Perda, hal ini sebagaimana yang terlihat dalam salah satu postingan Instagram pribadinya, @rusmanyaqub.

Dirinya menyebut terdapat 5 faktor yang menjadi kendala dalam percepatan PUG di Kalimantan Timur.

“Pertama perbedaan pandangan di antara SKPD. Kurangnya peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) menyebabkan perbedaan pandangan di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” tulis Rusman Yakub dalam postingan Instagramnya.

Faktor kedua disebabkan oleh adanya benturan paradigmatik. Masih terjadi konflik paradigma baik di kalangan pemangku kepentingan maupun masyarakat yang belum terselesaikan.

Faktor selanjutnya menurut Rusman ialah kurangnya kelembagaan yang kuat. Aspek monitoring dan evaluasi pelaksanaan PUG belum cukup kuat dari segi kelembagaan.

Keempat, ketidakhadiran sanksi. Tidak ada sanksi bagi SKPD yang tidak atau kurang menerapkan Perda PUG dalam perencanaan program Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Kemudian yang terakhir, atau kelima inkonsistensi dalam pelaksanaan. Aparat perencana di SKPD yang mengikuti pelatihan seringkali berganti-ganti, menyebabkan inkonsistensi dalam pelaksanaan program,” tandasnya.

Namun dirinya yang bertindak sebagai Ketua Badan Pembentukan Perda itu mengusulkan beberapa langkah konkret. Mulai dari penguatan lembaga yang berkaitan dengan percepatan PUG, pembentukan ruang pertemuan konsultasi, hingga konsultasi massif dan berkelanjutan, menjadi solusi jitu menurut anggota DPRD Provinsi Kaltim itu. (Adv)

Komentar