oleh

Tindak Lanjut Sengketa Lahan di Desa Sepaso Selatan oleh Komis A DPRD Kutim

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan antara warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon dan PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN), Rabu (6/11/2024). 

Sebagai tindak lanjut dari RDPU tersebut, Komisi A DPRD Kutim melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Sepaso Selatan pada Kamis (7/11/2024).

Kunker ini dipimpin langsung oleh Eddy Palinggi, Ketua Komisi A DPRD Kutim, dan didampingi oleh anggota DPRD lainnya seperti Bambang Bagus Wondo Saputro, Syaiful Bakhri, dan Aldryansyah. 

Hadir pula Official Development Partner (ODP) terkait, warga Desa Sepaso Selatan, serta pihak PT KIN di lokasi lahan yang menjadi sengketa.

Eddy Palinggi menyatakan bahwa tujuan dari Kunker ini adalah untuk memastikan kondisi lahan yang menjadi sengketa antara pihak warga dengan pihak perusahaan, sehingga solusi untuk penyelesaiannya bisa dilakukan. 

“Hari ini kita turun langsung untuk melihat lokasi yang menjadi sengketa, kita akan cek semuanya baik dari surat yang dimiliki oleh perusahaan maupun milik warga,” ungkapnya.

Luas lahan yang menjadi perselisihan adalah 11 hektare. Warga Desa Sepaso Selatan mengklaim bahwa mereka belum dibebaskan oleh pihak PT KIN. 

Sebelumnya, persoalan sengketa lahan ini telah dimediasi oleh pihak desa, namun tidak ada solusi yang ditemukan, sehingga warga mengadu ke pihak DPRD Kutim. Pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut untuk pengecekan lapangan.

Eddy berharap bahwa setelah kunjungan ini, masalah sengketa lahan tersebut segera menuai titik terang sehingga tidak lagi berlarut-larut. Dengan adanya intervensi dari DPRD Kutim, diharapkan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. (Adv)

Komentar

Berita Terkait