KUTIM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau yang telah berubah nama menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sejak Januari 2022 lalu, mendapat banyak laporan warga.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Uci, menyampaikan tidak sedikit warga sangatta utara khususnya sekitar Pasar Induk yang mengadu kepadanya.
TPST itu sendiri, berada tepat di belakang Pasar Induk, Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.
Sebagai legislator yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil 2) Sangatta Utara itu, menyebut tidak sedikit warganya yang meminta agar TPA tersebut direlokasi atau dipindahkan.
“Mereka meminta apakah bisa TPA itu dipindahkan ke tempat yang lain,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kepada awak media, Kamis (7/11/2024).
Masyarakat, kata Uci, merasa terganggu dengan bau menyengat dan banyaknya lalat yang berada di sekitar rumah warga.
“Apalagi memang di sana itu sudah padat penduduk, jadi memang perlu dipikirkan untuk kenyamanan masyarakat sendiri,” jelasnya
Diketahui, TPST tersebut merupakan alternatif pengolahan sampah yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bekerja sama PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Di mana berkapasitas mengolah sama 50 ton per harinya, sementara dilansir dari berbagai sumber, sampah yang masuk setiap hari dari setiap rumah mencapai 70 ton/hari. (Adv)
Komentar