oleh

Wilayah Kaltim Ini Dinilai Tak Mampu Jadi Penyangga IKN, Akmal Malik: RTRW Harus Segera Revisi

TEKAPEKALTIM — Hadiri Job Market Fair di Penta City Mall, Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengatakan akan segera revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya memperkuat peran wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Akmal menyoroti bahwa hanya 3,3% dari luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diperuntukkan untuk pemukiman perdagangan dan jasa, Akmal Malik menyatakan ketidakmungkinan mengembangkan wilayah tersebut sebagai penyangga IKN Nusantara.

“Luasan wilayah yang diperuntukan untuk pemukiman perdagangan dan jasa hanya 3,3% dari luasan wilayah PPU, pertanyaan saya impossible mengembangkan wilayah ini sebagai penyangga IKN,” bebernya, pada Jumat (1/12).

Sebagai informasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dengan 4 (empat) kecamatan, 24 kelurahan dan 30 desa, memiliki populasi sekitar 166.554 jiwa serta luas wilayah 3.333,06 km² pada tahun 2017.

Pj Gubernur menegaskan urgensi revisi RTRW kepada Bupati, menyatakan bahwa tanpa revisi, harapan untuk menjadikan PPU sebagai kawasan penyangga akan sulit terwujud.

Dampak dari revisi RTRW akan mencakup acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Oleh karena itu saya minta Pak Bupati (Pj Bupati PPU) segera revisi RTRW dan berharap PPU bisa jadi kawasan penyangga IKN,” Imbuhnya.

Setelah direvisi, tambahnya akan terbuka lapangan pekerjaan, dengan wilayahnya menjadi kawasan kota baru dan pertumbuhan sektor jasa yang baru.

Pentingnya kebijakan mendorong Pj Gubernur untuk meminta kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim (DPUPR) untuk segera memfasilitasi revisi.

Manfaat dari revisi RTRW, nantinya diharapkan dapat menghasilkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan sekitarnya dan memastikan tata ruang wilayah yang berkualitas.

“Saya mengingatkan, persoalan pembangunan mungkin terjadi di wilayah lain seperti Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur dan Paser. Oleh karena itu, kita perlu memastikan konsep RTRW sesuai agar daerah kita dapat berkembang,” pesannya.

Adapun pengertian tata ruang, seperti dijelaskan dalam buku “Pengantar Hukum Tata Ruang” (2016) karya Yunus Wahid, diartikan sebagai ekspresi geografis yang mencerminkan kebijakan masyarakat terkait dengan aspek ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Review RTRW PPU sangat penting. Hanya dengan 3,3% untuk kawasan jasa dan pemukiman perdagangan, tanpa perubahan RTRW, kemajuan daerah sulit tercapai, termasuk lapangan pekerjaan,” tutupnya. (agu/adv/diskominfokaltim)

Komentar