oleh

BPS Kalimantan Timur Gelar Diskusi Terkait Pelayanan Publik

TEKAPEKALTIM — Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik, di Ruang Sigma BPS Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (30/11).

Standar pelayanan statistik terpadu diperlukan sebagai tolak ukur yang dipergunakan, sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan juga dijadikan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan.

“Ini adalah kewajiban dan komitmen BPS dalam pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujar Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana.

FGD diadakan agar pengelola pelayanan statistik terpadu tidak hanya di BPS Provinsi Kaltim tetapi juga di BPS Kabupaten Kota, nanti bisa menyusun dan menetapkan standar pelayanannya masing-masing, ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

“Dalam standar Kami akan tetapkan batas bawah dan batas atas layanan, terkait dengan PST, sesuai dengan kesanggupan kami,” tuturnya.

Ketetapan standar pelayanan diharapkan menjadi patokan bagi masyarakat, menghindari pemaksaan untuk mendapatkan layanan melebihi batas yang ditetapkan oleh PST BPS.

Standar pelayanan ini diharapkan memberikan kepastian kepada pengguna layanan BPS, dengan tujuan meningkatkan tingkat kepuasan seluruh konsumen.

Sementara itu, para penyelenggara layanan PST di lingkungan BPS Kaltim diharapkan tidak hanya sekadar menjalankan kegiatan rutin, melainkan terus berinovasi guna meningkatkan kualitas layanan, mempermudah pekerjaan, dan mempercepat penyelesaian tugas.

“Standar pelayanan adalah janji kita kepada pengguna layanan BPS, kita harus tepat janji dan memberikan pelayanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan,” tutupnya.

Kegiatan diikuti 43 peserta dari Perangkat Daerah maupun BPS kabupaten dan kota. (agu/adv/diskominfokaltim)

Komentar