Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yusri Yusuf, menyampaikan mengusulkan diri untuk berada di Komisi B DPRD Kutim.
Yusri menyebut, ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat dari dapil II, yang merupakan asal politisi Partai Demokrat tersebut.
“Karena di dapil saya kan, dapil II banyak perkebujan dan pertanian, jadi saya mengusulkan untuk masuk kesitu, agar masyarakat memiliki perwakilan untuk mengawal program bagi masyarakat,” jelasnya, saat ditemui awak media, Senin (4/11/2024).
Yusri mengatakan, banyak masyarakat di dapilnya yang menginginkan legalitas tanah maupun sawah yang mereka garap.
“Artinya mereka mau pemerintah memfasilitasi agar masyarakat bisa mengolah perkebunan dan pertanian dengan aman,” jelasnya.
Pasalnya, masalah yang kerap terjadi adalah kawasan masyarakat yang kerap diambil alih oleh perusahaan lantaran tidak memiliki surat kuasa yang sah.
“Mereka ingin diadakan perda tentang legalitas tanah mereka, sehingga tidak digusur oleh pertambangan, karena pasti kalau diiming-imingi uang lahan mereka diambil dan mereka mau,” terangnya.
Dengan kondisi demikan, Yusri menyebut, masyarakat akan kesulitan menemukan lahan yang baru. Karenanya tidak sedikit dari mereka yang menginginkan dibuatkan regulasi untuk menangani masalah tersebut.
“Nah kalau ada perda itu. Meskipun mereka mau akhirnya tidak jadi karena terbentur dengan peraturan,” ujar Poltisi Demokrat itu.
Diketahui, Komisi B DPRD Kutim merupakan komisi yang menaungi perekonomian dan keuangan dengan 16 bidang, di antaranya merupakan pertanian dan perkebunan.
“Saya sih awalnya di perkebunan dan pertaniannya aja untuk mengawal keinginan masyarakat, tapi untuk masalah ke bisnis ekonominya itu urusan belakangan,” tandasnya (adv)
Komentar