TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Pemindahan Tugas Tenaga PPPK Menyusahkan Pegawai, Yan Dorong Adanya Kebijakan baru

KUTIM – Pemindahan tugas tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. 

Namun, implementasi kebijakan ini sering kali menimbulkan berbagai tantangan, terutama bagi para pegawai yang terlibat.

 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menyampaikan perlunya koordinasi lebih lanjut terkait kebijakan pemindahan tugas tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru lulus seleksi. 

Legislator Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyoroti keluhan tenaga PPPK terkait kondisi yang dialami pasca pemindahan.

Yan menjelaskan bahwa pemindahan pegawai PPPK, khususnya bagi mereka yang sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), akan menyulitkan mereka yang harus beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan juga kesulitan dalam mencari tempat tinggal.

“Kenapa saya sebut menyusahkan orang? Karena di sini dia sudah punya rumah, sementara di tempat baru mereka pasti tidak punya rumah. Begitu pula sebaliknya, pegawai yang dipindahkan ke sini juga belum tentu punya tempat tinggal,” kata Yan kepada awak media belum lama ini.

Karena itu, Yan menekankan ini, agar tidak menambah kesulitan bagi para pegawai, khususnya bagi yang bertugas di Kutim.

“Ini yang perlu nanti kita koordinasikan, supaya baik buat kita semua nantinya, karena pastinya kasihan mereka datang ke sini tanpa ada tempat tinggalnya,” tegasnya.

Anggota Komisi D DPRD Kutim ini, mengaku sudah meminta kepada dinas terkait untuk mempertahankan penempatan pegawai PPPK di lokasi tugas lama tanpa adanya pemindahan.

Menurut Yan, penempatan pegawai di tempat asalnya sangat penting untuk menjaga stabilitas kinerja serta memastikan kelancaran proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang telah mereka bina sebelumnya.

“Saya sempat bercerita kemarin kepada Kepala Dinas, ketika nanti mengangkat tenaga PPPK, jangan sampai mereka ditugaskan di tempat lain lagi,” tandas Yan. 

Dengan adanya kebijakan, para pegawai dapat bekerja dengan lebih efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini