oleh

Anggota BPK Kini Jadi Sorotan, Segini Kekayaan Pius Lustrilanang

TEKAPEKALTIM — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan tim penyidik menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang di Kantor BPK, Jakarta Pusat.

Ghufron belum mau mengungkapkan keterkaitan penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Apa benar penyegelan saudara Pius Lustrilanang berkaitan dengan perkara Kemenkes atau di Kemendikbud, sekali lagi untuk yang karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perang yang mana,” tutur dia, Senin (13/11).

Melansir Liputan6, Ghufron menuturkan, pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama anggota BPK Pius Lustrilanang masih berjalan.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, keterkaitan anggota BPK perlu diminta keterangan karena bekerja dengan profesional.

Firli mengatakan, Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Fraksi Gerindra itu bakal dipanggil dan diperiksa penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

Keterangan Pius Lustrilanang dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

“Perlu keterangan dan bukti-bukti. Karena prinsipnya kita bisa melakukan penyidikan tentu taat azas arti penyidikan itu sendiri,” ujar Firli.

Di tengah KPK mendalami keterlibatan Anggota BPK Pius Lustrilanang tersebut, menarik untuk diketahui kekayaannya. Pius Lustrilanang melaporkan harta pada 31 Maret 2022 untuk jenis laporan 2021.

Mengutip pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Pius Lustrilanang mencatat kekayaan Rp 9.738.861.141 atau Rp 9,73 miliar.

Rincian Kekayaan

Rincian kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 5,34 miliar. Pius Lustrinang memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang merupakan hasil sendiri. Tanah dan bangunan itu tersebar di Bogor dan Jakarta Timur.

Selain tanah dan bangunan, ia memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 985 juta. Alat transportasi dan mesin itu terdiri dari mobil BMW tahun 2021 senilai Rp 400 juta, Toyota Voxy tahun 2020 senilaiRp 350 juta, dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 235 juta. Ketiganya merupakan hasil sendiri.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 95 juta dan surat berharga Rp 540 juta. Pius Lustrilanang juga mengantongi kas dan setara kas senilai Rp 2,77 miliar. Ia tidak memiliki harta lainnya dan utang.

KPK Benarkan Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan tim penyidik menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat.

Hanya saja Ghufron masih belum mau membeberkan keterkaitan penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Apa benar penyegelan saudara Pius Lustrilanang berkaitan dengan perkara Kemenkes kah atau di Kemendikbud kah, sekali lagi untuk yang karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana,” ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11) .

Ghufron menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Pius Lustrilanang ini masih berjalan. Dia mengatakan akan mengumumkannya kepada publik setelah menerima informasi dari tim lapangan.

“Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Ghufron.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan juga, Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Achsanul Qosasi untuk dimintai keterangan pada Jumat (3/11) lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam keteranganya, Jumat (3/11)

Kuntadi menyebut, Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujar dia.

Guna kepentinganya penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Komentar