TEKAPEKALTIM — Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk sumber kerawanan yang rentan terjadi di pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
Maka dari itu pemetaan kerawanan netralitas ASN penting dilakukan sebagai upaya pencegahan agar ketidaknetralan ASN tidak terjadi dalam penyelenggaraan
Pemilu dan Pemilihan.
Berikut ini daerah (kabupaten/kota) paling rawan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024 seperti yang disadur dari laman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
- Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (100) Sulawesi Utara
- Kabupaten Wakatobi (86,54) Sulawesi Tenggara
- Kota Ternate (69,23) Maluku Utara
- Kabupaten Sumba Timur (67,31) Nusa Tenggara Timur
- Kota Parepare (63,46) Sulawesi Selatan
- Kabupaten Bandung (59,62) Jawa Barat
- Kabupaten Jeneponto (57,69) Sulawesi Selatan
- Kabupaten Mamuju (40,38) Sulawesi Barat
- Kabupaten Halmahera Selatan (40,38) Maluku Utara
- Kabupaten Bulukumba (40,38) Sulawesi Selatan
- Kabupaten Maros (36,06) Sulawesi Selatan
- Kota Tomohon (33,17) Sulawesi Utara
- Kabupaten Konawe Selatan (32,69) Sulawesi Tenggara
- Kota Kotamobagu (31,73) Sulawesi Utara
- Kabupaten Kediri (31,73) Jawa Timur
- Kabupaten Konawe Utara (30,77) Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Poso (30,29) Sulawesi Tengah
- Kabupaten Kepulauan Sula (30,29) Maluku Utara
- Kabupaten Tolitoli (29,33) Sulawesi Tengah
- Kabupaten Nias Selatan (27,40) Sumatera Utara
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (27,40) Sulawesi Selatan
- Kota Banjarbaru (27,40) Kalimantan Selatan
- Kabupaten Dompu (24,52) 17 Nusa Tenggara Barat
- Kabupaten Sigi (22,60) Sulawesi Tengah
- Kabupaten Luwu Timur (22,60) Sulawesi Selatan. (*)
Komentar