oleh

DPRD Bontang Turut Bicara Terkait Relokasi Buaya Riska

TEKAPEKALTIM — Anggota Fraksi Golkar- NasDem DPRD Kota Bontang, Bachtiar Wakkang memberi komentar terkait relokasi Buaya Riska.

Pasalnya, rencana relokasi Buaya Riska dari Kelurahan Guntung ini mendapat penolakan dari pengampunya, Ambo.

Bachtiar Wakkang menyatakan, apabila Ambo menolak Buaya Riska direlokasi, ia bisa menempuh cara untuk memelihara Buaya yang viral tersebut secara legal.

Karena menurut BW, sapaan akrab Bachtiar Wakkang, sudah ada aturan atau regulasi yang membolehkan masyarakat memelihara satwa liar.

Dia mengingatkan, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati memberikan celah bagi masyarakat untuk memelihara buaya.

“Hal ini dapat dilakukan setelah mendapatkan izin penangkaran, dengan penekanan bahwa Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan melakukan pemantauan rutin terhadap perjalanan penangkaran tersebut,” ungkapnya belum lama ini.

“Lembaga konservasi atau penangkaran yang telah mendapat izin memiliki hubungan kemitraan dengan BKSDA,” bebernya belum lama ini,” tambahnya.

Politisi Nasdem itu pun menandaskan bahwa BKSDA punya kewenangan untuk menitipkan buaya hasil tangkapan atau penyerahan warga kepada lembaga konservasi atau penangkaran perorangan untuk perawatan lebih lanjut.

Dengan demikian, ia berpendapat, masalah yang melibatkan Pak Ambo dapat difasilitasi dengan menghubungi BKSDA untuk melakukan asesmen dan pemeliharaan lebih lanjut terhadap buaya tersebut.

Dengan syarat memastikan bahwa buaya tersebut memenuhi kriteria yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1990. (Adv/dprdbontang)

Komentar