oleh

DPRD Kaltim Geram Lihat Baliho Caleg Berjejer di Balikpapan, Baharuddin Demmu: Kalau itu Dapil Saya, Saya Sentil itu Bawaslu

TEKAPEKALTIM — Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah mendekat, beberapa partai dan calon legislatif (caleg) pun telah mulai memasang alat peraga kampanye, dalam hal ini baliho.

Terkait itu, Baharuddin Demmu geram lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengeluarkan edaran untuk tidak memasang baliho sebelum masa kampanye tiba.

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) itu pun memberi penegasan kepada KPU dan Bawaslu agar bekerja mengikuti aturan. Pasalnya, Baharuddin Demmu melihat jejeran baliho di beberapa wilayah, terutama di Kota Balikpapan.

“Kami berharap bahwa teman-teman Bawaslu dan KPU itu bekerja sesuai aturan. Artinya apa, kalau aku lihat kemarin, contoh nih ya, aku baru pulang dari Balikpapan, lahh kenapa Balikpapan aman-aman semua baliho..? Itu nggak boleh tuh, serentak aturan itu harus ditegakkan,” beber Baharuddin Demmu kepada Tekapekaltim, Selasa (07/11).

Dia menegaskan, jika pun yang melanggar aturan adalah Pemerintah kota (Pemkot), tidak seharusnya Bawaslu pandang bulu. Karena, kata dia, hal demikian itu dapat mengundang kericuhan di tengah-tengah masyarakat.

“Persoalannya kalau pemerintah kotanya ndak mau, ya pemkotnya yang melanggar kalau begitu. Itu harus disentil, KPU dan Bawaslu harus bersuara. Itu ada pembedaan namanya,” ucap Demmu.

“Ini yang membuat kadang terjadi ricuh. Kalau begini, ada yang merasa dikecualikan bos. Saya benar-benar kaget. Saya bilang kemarin waktu saya ke Balikpapan, kalau saya Dapil ini, kusentil ini. Nggak boleh ini,” tandasnya dengan tegas.

Ditambahkannya bahwa edaran Bawaslu sudah ada terkait pelarangan tersebut, “Kalau ada edaran dari Bawaslu, karena memang itu menjadi kewajiban dan tugas fungsi mereka dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemilu ini, maka itu harus ditaati.”

“Nahh sama ini, ada contoh lagi. Aku pulang ke Marangkayu kemarin, masih ada satu dua desa yang diberi pengecualian. Ada lagi contoh, masih ada salah satu caleg ditutup cuman nomor urutnya. Ndak boleh, turunkan semua. Kecuali dia pasang di poskonya boleh. Kalau posko memang boleh. Kan begitu,” jelas mantan ketua WALHI itu.

Tak sampai di situ, dia juga membeberkan di wilayah Muara Badak masih banyak alat peraga kampanye yang berhamburan. “Kaya di Badak daerah Tanjung, saya pulang kemarin, masih ada foto-foto, caleg ini caleg ini caleg itu. Apa apaan ini…?”

“Saya langsung telpon mereka (Satpol PP) dan bilang, kalian ada pengecualian kah…? Saya tuh ikhlas loh kalian turunkan punya kami semua, ini nggak masalah karena memang ada aturannya. Tapi ngapain itu di situ, sudah berdiri dengan kokoh di situ, atau aku yang harus bongkar tuh?” tegasnya.

Karena itu, dirinya meminta kepada pihak terkait benar-benar menjalan aturan dengan tegas dan maksimal. “Ini yang saya minta ke Bawaslu, untuk tegas menegakkan aturan, jangan ada pengecualian…!!!” pungkas Baharuddin Demmu. (agu/adv/dprd)

Komentar