oleh

Marak Benih Ilegal..? Ahmad Muzakkir Harap Pekebun Kaltim Lebih Cermat

TEKAPEKALTIM — Pembangunan perkebunan di Kalimantan Timur menghendaki penggunaan bahan tanam dengan benih-benih bermutu.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir yang menyebut benih sebagai bahan tanam yang bermutu harus memenuhi beberapa kriteria.

“Yaitu tepat mutu, tepat waktu, tepat jumlah, tepat lokasi, tepat jenis, dan tepat harga,” urai Muzakkir, Senin (27/11) kemarin.

“Untuk itu perlu diketahui oleh masyarakat bahwa penggunaan benih kelapa sawit ilegal sangat tidak dianjurkan guna menghindari kerugian di kemudian hari,” tambahnya Kepala Disbun Kalimantan Timur itu.

Namun sayangnya penggunaan benih kelapa sawit bermutu oleh masyarakat pekebun di Kalimantan Timur belum sepenuhnya maksimal dilakukan.

Hal ini dikarenakan masih maraknya transaksi atau jual beli benih kelapa sawit dengan harga miring namun tidak memiliki sertifikat resmi.

Salah satu faktor yang menyebabkan masih maraknya benih kelapa sawit ilegal di pasaran ialah ketidaktahuan informasi/pengetahuan mengenai perbenihan kelapa sawit.

Selain harga yang terjangkau, hal yang membuat masyarakat gemar membeli bibit ilegal karena administrasi yang mudah dan cepat, kemudian benih yang dipesan bisa langsung diantarkan ke tempat tujuan, serta tidak perlu mengantri untuk membelinya.

Meski begitu, penggunaan benih perkebunan ilegal sangat tidak disarakan karena akan merugikan dari sisi waktu, tenaga dan finansial.

Sementara untuk mendapatkan benih bermutu, hanya cukup dengan melampirkan Fotocopy KTP dan Fotocopy Surat Tanah untuk petani pekebun 200-1000 butir benih.

Ilustrasi Bibit Sawit Unggul

Sanksi bagi pelaku pengguna benih bibit ilegal dijabarkan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Berkelanjutan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel.

Pada Pasal 30 ayat (4) pelaku pengedar benih dipidana penjara 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3 Miliar.

Untuk mendapatkan informasi terkait sumber benih dan produsen benih resmi tanaman perkebunan dapat menghubungi UPTD pengawasan benih Pekerbunan Kalimantan Timur.

Berikut adalah kontak person yang dapat dihubungi 082116888786. Dengan alamat mantor UPTD di Jl. Slamet Riyadi Gang 6, Samarinda, Kalimantan Timur. (cca/adv/disbun)

Komentar