oleh

Pj Gubernur Akmal Malik Umumkan Kenaikan UMP Kaltim 2024

TEKAPEKALTIM — Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim bernomor 100.3.3.2/K.814/2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858.

Pengumuman ini disampaikan Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi dan Kadiskominfo M Faisal.

Dari angka tersebut, terjadi kenaikan sebesar 4,98 persen dari UMP Kaltim 2023 sebesar Rp3.201.396,-.

“Upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Jadi, UMP Kaltim naik menjadi Rp3.360.858,” kata Akmal Malik di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (21/11).

Selanjutnya, UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah wajib dipatuhi perusahaan.

Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2024, ditetapkan sejak 21 November 2023, di Samarinda,” jelasnya.

Bagi Akmal, keputusan itu juga membandingkan dengan provinsi di Kalimantan, yakni di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.

“UMP Kaltim masih di posisi tertinggi,” ujarnya, seraya menyebutkan Kalsel Rp3,28 juta dan Kalbar Rp2,70 juta.

Kebijakan itu sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar kenaikan UMP mempertimbangkan kondisi UMP provinsi tetangga. Sehingga tidak terjadi ketimpangan jumlah UMP.

“Yang jelas, Pemprov Kaltim tetap menghargai setiap aspirasi. Memang, sebelumnya Alpha dimaksud masih berada diposisi 0,20 persen. Karena itu, berdasarkan pertimbangan berbagai pihak, maka ditetapkanlah Alpha maksimal, yakni 0,30 persen. Namun, kita juga harus mempertimbangkan keseimbangan dengan provinsi lainnya di wilayah Kalimantan,” jelasnya.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan keputusan ini berdasarkan hasil aspirasi yang disampaikan para pekerja yang unjuk rasa (Unras) pada Senin, (20/11) kemarin.

Selain itu juga telah diputuskan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim dengan unsur dewan pengupahan, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Artinya, para unsur Dewan Pengupahan telah menyampaikan perhitungannya mengenai Alpha atau indeks tertentu masuk pada Alpha maksimal, yakni 0,30 persen.

“Sesuai informasi dan keputusan dari Dewan Pengupahan, Apindo Kaltim menjelaskan bahwa prinsipnya menyepakati dan diyakini para pengusaha mampu melakukan pembayaran dengan hasil keputusan UMP dimaksud,” ungkapnya. (agu/adv/diskominfokaltim)

Komentar