TEKAPEKALTIM — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams memasuki masa pensiun pada Januari 2024, akan resmi digantikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Arsul Sani.
Terpilihnya Arsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams berdasarkan hasil aklamasi oleh Komisi III.
Keputusan tersebut diumumkan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir yang menyatakan sembilan fraksi yang ada menyetujui Arsul menjadi pengganti Wahiduddin.
“Komisi III menyatakan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahidudin Adams adalah bapak. A Arsul Sani,” Kata politikus golakar terebut dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/92023).
Dilansir dari Tempo, Arsul terpilih setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI hari ini.
Arsul Sani merupakan Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). DIrinya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI hari ini dan berhasil menyingkirkan tujuh kandidat lainnya.
Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Dari tujuh orang itu, Putu Gede Arya batal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena tak ikut dalam pembuatan makalah dan penarikan nomor urut.
Usai terpilih menjadi hakim MK, Arsul Sani menyatakan akan menghindari conflict of interest atau benturan kepentingan.
Seperti yang ia contohkan, jika MK menerima sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berhubungan dengan PPP.
“Jadi kalau sengketanya pemilu itu pilih misalnya yang menyangkut PPP, saya tidak boleh ada di situ,” janji Arsul.
Politisi Partai PPP itu juga menjabarkan terkait sembilan orang hakim yang dibagi menjadi tiga panel. Dia mengatakan dirinya tidak boleh berada di dalam panel yang menghadiri sengketa melibatkan PPP.
“Untuk menghindari benturan kepentingan,” pungkas Asrul.
Arsul juga menegaskan dalam sengketa Pilpres 2024 yang mendatang dirinya tak akan memihak salah satu pasangan calon (paslon) yang diusung oleh PPP dan lebih mengambil keputusan berdasarkan bukti dalam persidangan.
“Sengketa Pemilu termasuk sengketa Pilpres itu kan sengketa hasil. Kita kalau bicara hasil itu kan berarti bicara angka-angka. Ya kita lihat saja berbasis data dan alat bukti,” tegas Arsul.
Meski demikian, Arsul juga mengatakan jika dirinya tidak mungkin menghindar untuk terlibat dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024.
Pasalnya, para hakim MK tidak dibagi-bagi menjadi beberapa panel untuk penyelesaian sengketa Pilpres.
“Tapi kalau dalam Pileg, itu kan memang akan dibuat dalam panel-panel, tentu saya harus minta, saya tidak boleh ada dalam panel,” ungkap Asrul.
Selain itu Hakim MK yang baru tersebut mengatakan dirinya akan bersikap independen dalam hal uji materi terhadap undang-undang yang dibuat oleh DPR.
“Jangan kemudian diasumsikan bahwa karena dia dari DPR, maka tidak independen. Kan sama juga, ada juga hakim MK (ada) yang berasal dari Mahkamah Agung,” kata Arsul.
Namun menurutnya independensi tidak lantas membuat hakim tidak mau mendengarkan pihak lain, termasuk keterangan dari para ahli.
Diketahui selain Arsul, terdapat sejumlah politikus yang sempat menjadi hakim konstitusi diantaranya Mahfud MD, Hamdan Zoelva dan Akil Mochtar. (*)
Komentar