oleh

32 Raperda 2025 Kutim Disampaikan Sekwan Juliansyah

KUTIM – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Kutai Timur Juliansyah menyampaikan usulan Raperda Pemkab Kutim dan Raperda inisiatif DPRD Kutim di tahun 2025.

Dalam penyampaiannya, terdapat 22 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan sebanyak 12 Raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-21 dengan agenda Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Kutim tentang Propemperda 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (25/11/2024).

Adapun Raperda inisiatif DPRD Kutim tahun 2025 :

  1. Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS
  2. Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
  3. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
  4. Penyelenggaraan Keolahragaan
  5. Penyelenggaraan Kepemudaan
  6. Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
  7. Dana Abadi Daerah
  8. Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal
  9. Penyelenggaraan Kepelabuhanan
  10. Penyelenggaraan Perpustakaan
  11. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
  12. Perlindungan Produk Lokal Daerah
Sementara itu, berikut ini Usulan Raperda tahun 2025 Inisiatif Pemkab Kutim diantaranya:

1.Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2024
2. Perubahan APBD Kutim TA 2025APBD Kutim Tahun Anggaran 2026Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
3. Kabupaten Layak Anak
4. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
5. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah
7. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035
8. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
9. Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutai TimurPenyertaan Modal Bankaltimtara
10. Penyertaan Modal BPRPembangunan Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur
11. Rencana Induk Pengembangan Pariwisata DaerahPenetapan Garis Sempadan Sungai
18. Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian JalanJasa KontruksiLahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
19. Ketertiban Umum dan Ketenteraman MasyarakatRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
20. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2024-2044

Selanjutnya, usai hasil rapat Propemperda dibacakan, Rapat Paripurna diskors sementara. Kemudian Bupati Kutim, yang diwakili Asisten III Setkab Kutim Sudirman Latif dengan Ketua DPRD Kutim, Jimmi yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami menandatangi nota kesepakatan hasil rapat Propemperda Kutim tahun 2025.(Adv)

Komentar