Bapemperda DPRD Bontang Catat 8 Kunjungan Kerja Selama Masa Sidang III 2026
BONTANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang mencatat delapan kegiatan kunjungan kerja selama Masa Persidangan III Tahun 2026.
Hal ini disampaikan dalam Laporan penutupan Masa Persidangan III tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Bontang, Sitti Yara, dalam rapat paripurna, Rabu 26 Agustus 2026
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Bapemperda untuk memperoleh masukan, informasi, serta referensi dalam penyusunan dan pembahasan peraturan daerah di Kota Bontang.
Rangkaian kunjungan kerja tersebut disampaikan dalam laporan DPRD pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun 2026.
Berikut rincian delapan kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kota Bontang:
- Penanaman Modal
Bapemperda melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan DPRD Kota Samarinda. Kunjungan ini berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penanaman Modal.
Melalui kunjungan tersebut, Bapemperda menggali informasi dan referensi mengenai penyusunan regulasi penanaman modal di daerah.
- Pengembangan Kepariwisataan
Kunjungan berikutnya dilakukan ke DPRD Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Soppeng dengan fokus pada Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kepariwisataan.
Agenda ini menjadi salah satu upaya Bapemperda untuk memperoleh referensi mengenai kebijakan dan pengaturan pengembangan sektor pariwisata di daerah lain.
- Penyelarasan Tata Kelola Peraturan Daerah
Bapemperda juga melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Fokus kunjungan tersebut yakni penyelarasan tata kelola peraturan daerah, termasuk memperoleh informasi mengenai penerapan dan pengelolaan produk hukum daerah.
- Pengembangan Kepariwisataan
Kunjungan lainnya dilakukan ke DPRD Kabupaten Luwu Utara dan DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Agenda tersebut kembali berkaitan dengan pengembangan kepariwisataan. Bapemperda menggali pengalaman serta referensi dari kedua daerah sebagai bahan dalam pembahasan regulasi terkait sektor pariwisata.
- Penerapan dan Evaluasi Produk Hukum Daerah
Bapemperda kemudian melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Kunjungan ini berfokus pada penerapan dan evaluasi produk hukum daerah. Informasi yang diperoleh menjadi bahan untuk melihat bagaimana regulasi daerah diterapkan dan dievaluasi setelah ditetapkan.
- Pengembangan Kepariwisataan
Kunjungan berikutnya dilakukan ke DPRD Kabupaten Gowa dan DPRD Kota Makassar.
Fokusnya masih berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kepariwisataan. Bapemperda menggali masukan dan informasi terkait kebijakan pengembangan pariwisata yang dapat menjadi referensi dalam penyusunan regulasi di Bontang.
- Strategi Penyusunan dan Penataan Propemperda
Bapemperda juga berkunjung ke DPRD Kabupaten Luwu Utara dan DPRD Kota Palopo.
Kunjungan ini membahas strategi penyusunan dan penataan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Pembahasan tersebut berkaitan dengan bagaimana pemerintah daerah dan DPRD menyusun agenda pembentukan Perda secara terencana sesuai kebutuhan daerah.
- Penyusunan Naskah Akademik Berbasis Kebutuhan Masyarakat
Kunjungan terakhir dilakukan ke DPRD Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kota Balikpapan.
Fokusnya adalah penyusunan naskah akademik yang berbasis kebutuhan masyarakat. Naskah akademik menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembentukan Raperda karena memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar penyusunan regulasi.
Delapan kunjungan kerja itu menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Bapemperda dalam mendukung fungsi pembentukan Perda DPRD Kota Bontang. (Adv)

Tinggalkan Balasan