TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Defisit RAPBD Bontang 2027 Ditutup SiLPA Rp50 Miliar, PDIP Minta Jaminan Dananya Tersedia

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi (dok:tekape)

BONTANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang meminta pemerintah memastikan ketersediaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp50 miliar yang direncanakan menjadi sumber penerimaan pembiayaan dalam RAPBD 2027.

Catatan ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi, saat membacakan pandangan fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna, Senin 21 Septenber 2026.

Dalam postur RAPBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,953 triliun, sedangkan belanja mencapai sekitar Rp2,003 triliun.

Selisih itu kemudian ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp50 miliar yang seluruhnya bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Winardi meminta pemerintah tidak hanya mencantumkan SiLPA sebagai angka pembiayaan, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai komposisi dan sumber dana yang akan digunakan.

“Fraksi meminta pemerintah menjelaskan komposisi dan sumber SiLPA yang akan digunakan, termasuk kepastian ketersediaannya,” kata Winardi.

Menurutnya, kepastian sumber pembiayaan menjadi penting agar defisit dalam RAPBD 2027 tidak ditutup dengan asumsi yang belum memadai ketika APBD ditetapkan.

PDIP juga meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungan SiLPA Rp50 miliar tersebut serta memastikan dana yang akan digunakan benar-benar tersedia dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Selain SiLPA, Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti ketidakpastian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2027.

Pemerintah Kota Bontang disebut masih menunggu penetapan definitif alokasi transfer dari pemerintah pusat.

Kondisi ini dinilai perlu diantisipasi karena pendapatan transfer masih menjadi sumber utama pendapatan daerah.

PDIP meminta pemerintah menyiapkan skenario apabila angka transfer definitif nantinya berbeda dari proyeksi yang digunakan dalam RAPBD.

Pemerintah juga diminta menjelaskan belanja mana yang akan dipertahankan, disesuaikan atau ditunda jika terjadi perubahan kemampuan fiskal.

Fraksi PDI Perjuangan menilai langkah tersebut diperlukan agar perubahan penerimaan tidak mengganggu pelayanan dasar maupun kewajiban pemerintah daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini