TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

DPRD dan Pemkot Sepakat Dicorer Klausul Guru Pengurus Parpol dari Raperda Insentif

Rapat pembahasan Raperda. (dok: tekape)

BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang sepakat menghapus ketentuan penghentian pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi pengurus atau anggota partai politik dari draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kesepakatan itu dicapai, saat pembahasan Pasal 11 ayat (10) huruf d yang sebelumnya mengatur penghentian insentif bagi guru maupun tenaga kependidikan yang menjadi pengurus atau anggota partai politik. Klausul tersebut dinilai tidak relevan sehingga tidak perlu dipertahankan dalam Raperda.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Arfian Arsyad mengatakan, ketentuan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk dimasukkan ke dalam aturan pemberian insentif. Apalagi, hasil studi komparatif ke Kota Tangerang juga menunjukkan tidak ada pengaturan serupa dalam regulasi daerah setempat.

“Kalau mengenai partai politik tidak perlu dicantumkan karena memang tidak ada. Kami juga kemarin habis dinas ke Tangerang, di sana juga tidak mencantumkan poin mengenai partai politik,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Sementara, Pemkot Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) turut menyetujui usulan tersebut.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha menjelaskan, ketentuan penghentian insentif bagi guru yang menjadi pengurus partai politik memang berasal dari draf awal Raperda yang disusun pemerintah daerah. Namun setelah dibahas bersama DPRD, pasal itu disepakati untuk dihapus.

Disdik juga menilai, status seseorang sebagai pengurus partai politik tidak pernah menjadi syarat dalam proses rekrutmen guru. Karena itu, keberadaan klausul tersebut dinilai tidak berkaitan dengan mekanisme pemberian insentif kepada tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan.

“Kami dari dinas sepakat bahwa kita tidak akan mencantumkan,” tukasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini