DPRD Kaltim Ungkap Dugaan Penggelapan dan Pelanggaran Hak Tenaga Medis di RSHD
TEKAPEKALTIM – Keluhan puluhan tenaga kerja di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) membuka tabir persoalan ketenagakerjaan yang lebih kompleks di lembaga pelayanan kesehatan itu. Tak hanya soal keterlambatan upah, namun juga menyangkut kemungkinan praktik manipulasi terkait pemotongan iuran jaminan sosial.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari sejumlah pegawai yang menyatakan tidak menerima gaji selama beberapa bulan.
Lebih mencemaskan lagi, banyak dari mereka mendapati kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dalam status nonaktif, meski setiap bulan potongan rutin tetap dilakukan dari gaji.
“Ini bukan sekadar soal keterlambatan gaji. Kalau iuran dipotong tapi tidak disetorkan, maka sudah masuk ranah pelanggaran berat, bahkan bisa mengarah ke pidana,” ujar Andi Satya, Kamis (1/05/2025).
Menurut Andi, temuan ini menunjukkan adanya kelalaian sistemik dari manajemen rumah sakit dalam menjalankan kewajiban dasar sebagai pemberi kerja.
Dalam tinjauan awal, Komisi IV mendapati bahwa iuran BPJS yang dipotong dari karyawan tidak disalurkan sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan banyak tenaga kesehatan kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang menjadi hak mereka.
Selain berdampak pada kesejahteraan pegawai, keterlambatan pembayaran gaji secara hukum juga memiliki konsekuensi finansial bagi pemberi kerja.
“Sesuai regulasi, jika gaji terlambat dibayarkan, perusahaan wajib membayar denda hingga 50 persen dari total gaji bulanan per keterlambatan,” jelasnya.
Andi juga menyoroti indikasi penggelapan dana iuran sebagai tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut, pemotongan yang tidak diikuti dengan penyetoran bisa dikategorikan sebagai penggelapan, yang berpotensi berujung pada proses hukum.
“Kalau sudah menyangkut pemotongan tanpa hak, ini bukan urusan administratif lagi, tapi bisa diproses secara pidana,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD Kaltim membuka ruang penyelesaian melalui jalur mediasi terlebih dahulu. Komisi IV menyatakan akan memanggil pihak manajemen RSHD untuk meminta klarifikasi serta menuntut langkah konkret dalam pemulihan hak-hak pekerja.
Andi menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan para karyawan mendapatkan haknya.
“Kami ingin persoalan ini segera diselesaikan. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menambah tekanan mental para pekerja yang sudah berjasa di sektor pelayanan kesehatan,” tandasnya. *Raf (ADV DPRD KALTIM)
Tinggalkan Balasan