TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

DPRD Minta Dishub Petakan Titik Parkir Potensial demi Dongkrak PAD

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib.(dok: tekape)

BONTANG – Pengelolaan parkir di Kota Bontang dinilai masih menyimpan potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Di tengah upaya pemerintah membenahi sistem retribusi, DPRD menilai langkah tersebut perlu diawali dengan pemetaan menyeluruh terhadap titik-titik parkir yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan masih banyak lokasi dengan aktivitas parkir tinggi yang belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, pemerintah perlu menentukan titik mana yang layak dikelola secara resmi beserta pola pengelolaannya.

“Yang pertama harus dilakukan adalah memetakan seluruh titik parkir yang potensial. Setelah datanya jelas, baru ditentukan sistem pengelolaan yang paling tepat sehingga benar-benar bisa menghasilkan PAD,” ujarnya, Selasa (5/8/2026).

Ia menilai, pemerintah juga perlu merangkul juru parkir yang selama ini telah beroperasi di lapangan. Dengan skema kerja sama yang jelas, para jukir dinilai dapat menjadi bagian dari sistem pengelolaan parkir resmi, bukan sekadar objek penertiban.

Salah satu kawasan yang disorot ialah Pasar Seng di Tanjung Limau. Menurut Sahib, tingginya aktivitas kendaraan di kawasan tersebut seharusnya dapat menjadi sumber penerimaan daerah apabila dikelola secara baik.

“Setiap hari kendaraan keluar masuk cukup ramai. Potensi seperti ini jangan dibiarkan hilang begitu saja, tetapi harus bisa memberikan manfaat bagi daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bontang Taupan Kurnia mengungkapkan para juru parkir di sejumlah titik telah menyepakati skema penyetoran hasil parkir kepada Pemerintah Kota Bontang mulai Agustus 2026. Besaran setoran disesuaikan dengan tingkat keramaian lokasi, yakni berkisar Rp40 ribu hingga Rp150 ribu per hari.

“Nantinya skema tersebut bisa dituangkan dalam perjanjian kerja sama resmi. Seluruh setoran nantinya disalurkan langsung ke kas daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir,” tukasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini